JAKARTA — Keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia kini resmi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan serta keabsahan surat penyetaraan ijazah milik Wapres saat berkontestasi dalam Pemilihan Presiden 2024 lalu.
Gugatan tersebut dilayangkan secara resmi oleh koalisi pemohon yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, beserta sejumlah elemen masyarakat lainnya. Dalam berkas permohonannya, pihak pemohon menilai terdapat ketidaksesuaian administrasi terkait kualifikasi pendidikan yang ditunjukkan oleh pihak terkait saat proses pencalonan.
Dalam petitum permohonannya, para pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan status keterpilihannya sebagai Wakil Presiden. Tak hanya itu, pemohon juga meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang paripurna guna memilih Wakil Presiden baru.
Sesuai tuntutan yang diajukan, Presiden Prabowo Subianto diminta untuk menyiapkan dan mengusulkan dua nama calon wakil presiden pengganti ke MPR. Proses pemilihan di tingkat MPR tersebut diharapkan dapat diselesaikan paling lambat 60 hari terhitung sejak putusan MK dibacakan, apabila seluruh permohonan dikabulkan.
Meski gugatan ini telah menyedot perhatian publik, pihak Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan berkas dan persidangan awal. Seluruh hal yang dicantumkan oleh pemohon masih berstatus sebagai tuntutan hukum (petitum) yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, posisi dan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia secara konstitusional tidak mengalami perubahan dan tetap menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagaimana mestinya hingga adanya keputusan resmi dari majelis hakim MK.
